Agunan
Jaminan
tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian
fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
|
Agunan
yang Diambil Alih
Agunan
yang diperoleh bank dari pembiayaan macet setelah adanya pengalihan hak
kepemilikan melalui lelang atau penyerahan secara sukarela oleh nasabah.
|
Akad
Pertalian
ijab dengan qobul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh
terhadap objeknya.
|
Akad
Trust
Perjanjian
tertulis yang digunakan dalam pembiayaan kredit berdokumen yang diberikan
kepada pembeli atau importir; pembeli berjanji untuk memegang barang yang
diterima atas nama bank yang menyediakan pembiayaan sekalipun bank tetap
menguasai kepemilikan barang tersebut; penerima fasilitas trust mengizinkan
seorang importir menjual barang tersebut sebelum dibayar kepada bank penerbit
L/C.
|
Akseptasi
Janji
untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam
surat wesel; akseptasi harus dinyatakan dengan cara lain yang sama maksudnya:
tanda tangan saja dan pihak tertarik dibubuhkan pada halaman muka, surat
wesel sudah berlaku sebagai ekseptasi: apabila telah diakseptasi, wesel ini
menjadi sama dengan promes, yang berarti dapat diperdagangkan atau dapat
dijual kepada pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo.
|
Aktiva
Jaminan
Aktiva
dalam bentuk property,
|
Aktiva
non Produktif
Aset
bank yang tidak menghasilkan pendapatan, misalnya uang tunai yang dikuasai
bank, giro wajib pada bank sentral, giro pada bank lain, cek yang masih dalam
proses penagihan, aktiva tetap.
|
Aktiva
Produktif
Penanaman
dana bank dalam bentuk kredit,
1. Piutang penjualan
(murabahah) atau sewa (ijarah)
2. Investasi pada:
musyarakah, mudharabah, salam, istishna, persediaan, dan aktiva yang
disewakan.
Kualitas piutang penjualan (murabahah)
dan sewa (ijarah) didasarkan pada kemampuan membayar, kondisi keuangan, dan
prospek usaha. Sedangkan kualitas investasi pada musyarakah dan mudharabah
dapat didasarkan pada tingkat kesesuaian antara realisasi bagi hasil dengan
proyeksinya, kondisi keuangan dengan prospek usaha.
|
Al-Faidah
Laba yang berasal dari modal
pokok. Pertambahan pada barang milik (asal modal pokok)yang ditandai dengan
perbedaan antara harga waktu pembelian dan harga penjualan.
|
Al-Ghallah
Laba yang timbul dengan
sendirinya/insidentil. Pertambahan yang terdapat pada barang dagangan sebelum
penjualan, seperti wool atau susu dari hewan yang akan dijual.
|
Anak Piutang
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian dan /atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka
pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri;
perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut perusahaan anjak piutang.
|
Anuitas
Salah satu cara pembayaran
kewajiban secara berkala selama jangka waktu tertentu
|
Aplikasi
Formulir permohonan yang harus
diisi oleh nasabah dan/atau calon nasabah untuk mencatat informasi yang
dibutuhkan oleh bank
|
Appraisal
Penaksiran nilai atau harga atas
suatu harta kekayaan yang berbentuk tanah, bangunan, mesin dan harta kekayaan
lain.
|
Ar-Rahnu
Adalah menjadikan barang yang
mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik
barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge
atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak
penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang
jaminan. Atau dengan kata lain, merupakan akad penyerahan barang dari nasabah
kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang yang
dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas barang hanya
terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak
|
Asas Akrual (Accrual Basis)
Sistem penentuan biaya dan pendapatan
yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun
realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya.
|
Asas Tunai (Cash Basis)
Pencatatan pendapatan dan
pengeluaran yang dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran tunai tanpa
memperhatikan tanggal transaksinya.
|
Aset
Semua benda yang berwujud atau
hak berwujud yang mempunyai nilai uang, yang akan mendatang manfaat di masa
yang akan datang
|
Aset Likuid
Aset yang berbentuk uang kas
atau yang mudah ditukar menjadi uang kas
|
Bagi Hasil yang Belum Dibagikan
Kewajiban mudharib (bank) kepada
shahibul maal atas bagian keuntungan hasil usaha bank yang telah disisihkan
dari pengelolaan dana mudharabah.
|
Baitul Maal Wattamwil
Lembaga keuangan mikro yang
mendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syariah. BMT
terdiri dari dua istilah, baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha
mengumpulkan dan penyaluran dana yang nonprofit, seperti zakat, infaq dan
shadaqoh. Sedangkan baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran
dana komersial.
|
Baitul Mal
Institusi khusus yang menangani
harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum muslim yang berhak
menerimanya.
|
Bank Garansi
Kesanggupan tertulis yang
diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan bahwa bank akan membayar
sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat
memenuhi kewajibannya (wan prestasi)
|
Bank Koresponden
Bank yang berdasarkan suatu
perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa
dan/atau melakukan transaksi untuk dan atas nama baik bank yang
berkepentingan
|
Bank Kustodian
Bank ini berfungsi memberikan
jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa
lain
|
Bank Sentral
Di Indonesia Bank Sentral diberi
nama Bank Indonesia. Tugas pokoknya ialah membantu pemerintah:
1.
Mengatur, menjaga
dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2. Mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja
|
Bank
Syariah
Suatu
bank yang dalam operasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. Tiap bank
yang menawarkan keuangan secara Islam mempunyai suatu dewan, yang disebut
Dewan Syariah, yang pendapatnya dibutuhkan mengenai perjanjian keuangan dan
instrumen moneter yang rumit. Peran dewan ini adalah kalau suatu masalah yang
secara khusus tidak disebutkan dalam kitab suci Al-Qur`an atau dalam ajaran
Nabi Muhammad, maka penafsiran-penafsirannya dibuat oleh dewan tersebut
|
BMPK
Batas
Maksimum Pemberian Kredit merupakan batas maksimum penyediaan dana yang
diperkenankan untuk dilakukan oleh bank kepada peminjam atau kelompok
peminjam tertentu
|
CAR
(Capital Adequacy Ratio)
Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Rasio Kecukupan Modal. Yaitu kewajiban
bank umum untuk menyediakan modal minimum sebesar persentase tertentu dari
aktiva tertimbang menurut risiko sebagaimana ditetapkan oleh Bank
|
Cash
Flow
Arus
uang. Pencatatan perubahan modal kerja sehubungan dengan kegiatan usaha
perusahaan yang dilaporkan. Catatan memperlihatkan perincian sumber uang kas
dan penggunaannya.
|
Cash
Ratio
Alat
pengukur likuiditas bank, yaitu likuiditas minimum yang harus dipelihara oleh
setiap bank atau minimum cash requirement adalah perbandingan antar alat
likuid yang dikuasai bank dengan kewajiban yang harus segera dibayar. Rumus
cast ratio, alat likuid yang dikuasai dibagi kewajiban yang segera dibayar
dikalikan 100%
|
Cek
1. Tanda berupa
coretan atau yang berupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah
diverifikasi
2. Perintah tertulis
nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau
atas unjuk
|
Dana
Pihak Ketiga
Simpanan
pihak ketiga bukan bank yang terdiri dari Giro, Tabungan dan Simpanan
Berjangka.
|
Debitur
Orang atau badan yang berhutang
kepada orang atau badan lain
|
Default
Kegagalan untuk memenuhi
kewajiban berdasarkan perjanjian, seperti lalai membayar pada saat yang
diperjanjikan
|
Defisit
Kekurangan anggaran belanja
suatu badan usaha, atu pengeluaran biaya besar dibanding penerimaan
pendapatan
|
Deposito Antarbank
Deposito suatu bank pada bank
lain di luar negeri, biasanya dengan bank koresponden; setiap bank memelihara
akun antarbank pasiva (due to account) atas nama bank lain; disebut juga
deposito timbal balik; pencatatan akun bank dalam negeri pada bank koresponden
di luar negeri disebut rekening nostro dan pencatatan rekening bank
koresponden luar negeri pada bank di dalam negeri disebut rekening vostro
|
Deposito Berjangka
Simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
dengan bank
|
Deposito Dengan Pemberitahuan
Simpanan yang hanya dapat
ditarik dengan syarat pemberitahuan sebelumnya
|
Depreciation
Penyusutan atau penghapusan.
Pengurangan atas nilai aktiva tetap karena pemakaian, kemerosotan dan lain-lain;
seperti jumlah yang dibebankan untuk sebagian dari biaya atau nilai buku dari
suatu harta tetap yang tidak dapat diterima kembali pada waktu harta tetap
tersebut tidak dipergunakan lagi
|
Depresiasi
Penurunan nilai suatu mata uang
terhadap mata uang lain sesuai dengan keadaan pasar dalam sistem kurs
mengambang
|
Devaluasi
Penurunan nilai tukar mata uang
suatu negara terhadap mata uang negara lain; biasanya devaluasi terhadap mata
uang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter
|
Deviasi Standar
Ukuran tingkat pencairan selisih
nilai setiap anggota dalam sekelompok nilai dengan nilai rata-rata hitungnya;
ukuran itu merupakan angka yang diperoleh dengan mencari akar dan jumlah
setiap deviasi pangkat dua dibagi jumlah anggota kelompok
|
Devisa
Saldo valuta asing pada bank dan
alat pembayaran luar negeri lainnya kecuali uang logam yang mempunyai catatan
kurs resmi pada Bank Indonesia; dikalangan perbankan internasional, devisa
sama dengan valuta asing
|
Dividen
Bagian dari laba bersih sesuai
dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditetapkan untuk dibagikan
kepada para pemegang saham sebagai keuntungan atas kepemilikan saham
|
DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Dewan yang memiliki tugas
mengawasi operasionalisasi bank dan produk-produk agar sesuai dengan
ketentuan syariah. Dewan pengawas syariah biasanya diletakkan diposisi
setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin
efektivitas setiap opini yang diberikan oleh DPS. Fungsi DPS di
antaranya:
1. Sebagai penasehat
dan pemberi saran kepada direksi pimpinan Unit Usaha Syariah dan pimpinan
kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah
2.
Sebagai mediator
antar bank dan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegiatan
usaha serta perkembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan
fatwa dari DSN
3.
Sebagai perwakilan
DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta
perkembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya satu
kali dalam setahun
|
DSN (Dewan Syariah Nasional)
Merupakan bagian dari Majelis
Ulama Indonesia yang bertugas menumbuh-kembangkan penerapan nilai-nilai
syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada
khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana. DSN merupakan
satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas
jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi
penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Di samping itu DSN
memiliki wewenang untuk:
1. Memberikan atau
mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai anggota DPS pada satu
lembaga keuangan syariah
2. Mengeluarkan fatwa
yang mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar
tindakan hukum pihak terkait
3. Mengeluarkan fatwa
yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang, seperti Bank
4. Memberikan
peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan
dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN
5. Mengusulkan kepada
pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak
diindahkan
|
Dual
Banking System
Penyelenggaraan
dua sistem perbankan (syariah dan konvensional) secara berdampingan yang
pelaksanaannya di atur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang
berlaku
|
Due
Diligence
Pemeriksaan
langsung terhadap bank yang memberikan hak kepada pemeriksa untuk meminta
konfirmasi kepada manajemen bank mengenai kebenaran laporan keuangan. Dalam
kaitan dengan pemeriksaan bank di Indonesia, istilah ini diartikan sebagai
audit keuangan terhadap bank dalam rangka pelaksanaan program rekapitalisasi
bank
|
Escrow
Account
Saldo
rekening giro bank syariah di Bank
|
F.O.B.
(Free On Board)
Cara
penilaian barang yang dijual dalam perdagangan internasional dimana biaya
angkutan dan biaya asuransi dari pelabuhan muat sampai gudang pembeli
ditanggung pembeli
|
Faktur
Pernyataan
tertulis dari penjual kepada pembeli mengenai barang yang dijual, jumlah,
kualitas dan harganya yang dapat dijadikan pegangan oleh pembeli untuk
meneliti barang yang dibelinya
|
Faktur
Dagang
Faktur
dalam perdagangan luar negeri, memuat keterangan tentang barang dan transaksi
yang dapat dijadikan dasar penentuan pajak impor
|
Fasilitas
Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)
Fasilitas
pembiayaan dari Bank
|
Fidusia
Pengikatan
barang bergerak sebagai jaminan kredit; barang jaminan dikuasai oleh debitur,
tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada debitur
|
Fit
and Proper Test
Evaluasi
secara berkala atau setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Bank
|
Force
Majeure
Keadaan
yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat
dihindari, seperti banjir dan gempa bumi
|
Foreign
Exchange
Alat
pembayaran luar negeri, atau yang dapat diuangkan dengan uang luar negeri
|
Forward
Transaction
Transaksi
jual beli yang ditutup atas dasar harga tertentu, sedangkan pembayaran dan
penyerahan barang dilakukan pada tanggal jatuh tempo
|
FPP
(Form Permintaan Pinjaman)
Lembar
daftar permintaan nasabah yang akan meminjam di pegadaian syariah
|
Full
Disclosure
Pengungkapan
data perusahaan selengkapnya yang menyangkut keuangan, kepengurusan dan
lain-lain agar dapat diberikan gambaran kepada umum untuk penilaian sekuritas
yang akan diterbitkan
|
Garansi
kepabeanan
Garansi
ini diterbitkan antara lain untuk keperluan:
1. Shipping Guarantee
2. Missing Bill of
Lading
3. Jaminan untuk
Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data keuangan/BAPEKSTA
|
Garansi
pembayaran tunai
Bank
Garansi yang berbentuk Irrevocable Standby Letter of Credit. Standby L/C ini
diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah yang mendapatkan pembiayaan
dari bank lain. Standby L/C dapat direalisasi oleh bank/pihak penerima
jaminan apabila nasabah (pihak yang dijamin) wanprestasi tidak memenuhi
kewajiban pada saat pembiayaan jatuh tempo
|
Giro
Simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
|
Giro
Bilyet
|
Giro
pada Bank Lain
Saldo
rekening giro bank syariah pada bank lain di dalam dan luar negeri baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing dengan tujuan menunjang kelancaran
transaksi antar bank
|
Giro
Wadiah
Titipan
pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, bilyet, giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran
lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Termasuk didalamnya giro wadiah yang
diblokir untuk tujuan tertentu misalnya dalam rangka escrow account, giro
yang diblokir oleh yang berwajib karena suatu perkara.
|
Giro
Wadiah pada bank
Saldo
rekening giro bank syariah baik dalam ruapiah maupun valuta asing di Bank
|
Giro
Wajib Minimum
Simpanan
minimum bank umum dalam bentuk giro pada Bank
|
Hawalah
Adalah
akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal
tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa
pemindahan piutang tersebut.
|
Hedging
Menutup
transaksi jual beli komoditi, sekuritas atau valuta yang sejenis untuk
menghindari kemungkinan kerugian karena perubahan harga
|
Hibah
Pemberian
dari seseorang kepada orang lain tanpa merampas atau mengabaikan hak-hak
keturunan dan sanak kerabat dekat dan mesti harus langsung dan tanpa syarat
untuk memindahkan hak seluruh harta tanpa penggantian.
|
Hipotek
Instrumen
utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada
pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini
peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut; hak
tanggungan atas properti gugur setelah kewajibannya dibayar lunas (mortgage)
|
Hiwalah
Pemindahan
atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam bentuk pengalihan piutang
maupun utang, dan jasa pemindahan/pengalihan dana dari satu entitas kepada
entitas lain.
|
Hiwalah
Muqayyadah
Seseorang
memindahkan utang dan mengaitkan dengan piutang yang ada padanya.
|
Hiwalah
Muthlaqah
Seseorang
memindahkan utangnya kepada orang lain dan tidak mengkaitkan dengan utang
yang ada pada orang itu.
|
IDB
(Islaminc Development Bank)
Lembaga
keuangan yang didirikan oleh lembaga organisasi konferensi Islam (OKI) sesuai
dengan prinsip syariat dan dalam pengoperasiannya mengacu pada ketentuan
Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW, khususnya dalam atau cara bermuamalah
|
Ijarah
Perjanjian
sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan
disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa
sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat
juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
|
Ijarah
Muntahiyah Bittamlik
Akad
ijarah yang berakhir dengan opsi berpindahnya kepemilikan asset yang
disewakan kepada penyewa.
|
Ijarah
Operasional
Akad
ijarah yang tidak berakhir dengan pemindahan kepemilikan dari asset yang
disewakan kepada penyewa.
|
Ijma
Kesepakatan
para mujtahid memutuskan suatu masalah sesuadah wafat Rasulullah SAW terhadap
hukum syar`i pada suatu peristiwa
|
Ijtihad
Mencurahkan
daya kemampuan untuk menghasilkan hukum syara` dari dalil-dalil syara` secara
terpeinci yang bersifat operasional dengan cara istimbat.
|
Iktikhar
Penimbun
barang tertentu dengan tujuan untuk menunggu waktu harga barang tersebut
naik.
|
Import
Pemasukan
barang dan jasa yang dibeli oleh penduduk suatu negara dari penduduk negara
lain yang berakibat timbulnya arus keluar mata uang asing dari dalam negeri
|
Inkaso
Penagihan
cek,
|
Investasi
pada Surat Berharga
Investasi
yang dilakukan pada
|
Istishna
Adalah
pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual
(pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi
pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
|
Indeks
syariah merupakan indeks berdasarkan syariah Islam. Saham-saham yang masuk
dalam indeks syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan
dengan syariah, seperti:
1. usaha perjudian
dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
2.
usaha lembaga
keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional
3. usaha yang
memproduksi, mendistribusikan serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
tergolong haram
4. usaha yang
memproduksi, mendistribusi dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa
yang merusak moral dan bersifat mudharat
|
Jasa
Simpanan Pegadaian Syariah
Jasa
yang diperoleh dari nasabah atas barang gadai yang dititipkan kepada
pegadaian syariah. Jasa simpanan ini didasarkan pada:
1. nilai taksiran
barang yang digadaikan
2. jangka waktu gadai ditetapkan 90 hari. Perhitungan tarif jasa simpanan
dengan kelipatan 5 hari, dimana satu hari dihitung 5 hari
3. tarif jasa simpan
5 hari
|
Kaafil
Pihak
yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad
kafalah.
|
Kafalah
Adalah
akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin
pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.
|
Kafalah
Bil Maal
Jaminan
pembayaran utang atau pelunasan utang. Aplikasinya dalam perbankan dapat
berbentuk jaminan uang muka (advantace payment bond) atau jaminan pembayaran
(payment bond).
|
Kafalah Bin Nafs
Jaminan dari diri si penjamin
(person guarantee).
|
Kafalah Muallawah
Jaminan mutlak yang dibatasi
oleh kurun tertentu dan untuk tujuan tertentu. Dalam perbankan modern hal ini
diterapkan untuk jaminan pelaksanaan suatu proyek (performance bond) atau
jaminan penawaran (bid bonds).
|
Kantor Cabang
Kantor bank yang secara langsung
bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan, dengan alamat
tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
|
Kantor Cabang Syariah
Kantor Cabang Bank yang
melakukan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
|
Kantor di Bawah Kantor Cabang
Kantor Cabang Pembantu atau
Kantor Kas yang kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang Induknya.
|
Kantor di Bawah Kantor Cabang Syariah
Kantor Cabang Pembantu Syariah
atau Kantor Kas Syariah yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip
Syariah dalam rangka membantu Kantor Cabang Syariah Induknya.
|
Kantor Perwakilan
Kantor suatu bank yang berada di
negara lain yang tidak menjalankan kegiatan bank sebagaimana lazimnya,
biasanya hanya mempunyai beberapa orang pegawai untuk mengembangkan usaha
yang dapat diteruskan ke kantor pusat atau kantor cabangnya (representative
office).
|
Kartu Debit
Kartu bank yang dapat digunakan
untuk membayar suatu transaksi dan/atau menarik sejumlah dana atas beban
rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (Personal
Identification Number) dalam (Debit Card).
|
Kartu Kredit
Kartu yang diterbitkan oleh bank
atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang
memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk
menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang
atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah
ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit; dalam
melaksanakan pembayaran kembali kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan
untuk melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk
membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran
sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah digunakan.
|
Kas
Uang kartal yang tersedia bagi
suatu usaha terdiri atas uang kertas bank dan uang logam, yang merupakan alat
pembayaran yang sah; dalam perusahaan bukan bank, cek, wesel, dan surat
berharga lain yang dapat segera dijadikan uang diperhitungkan juga sebagai
kas.
|
Kas di Bank
Jumlah kas yang disimpan pada
bank yang dapat ditarik setiap saat.
|
Kas di Tangan
Jumlah kas pada saat tertentu
yang dimiliki perusahaan atau seseorang termasuk dananya yang ada di bank.
|
Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek
Keadaan yang dialami Bank
Syariah yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil
dibandingkan dengan arus dana keluar (Mismatch).
|
Kewajiban Lain
Kewajiban bank yang berkaitan
dengan kegiatan utama bank antara lain hutang salam, hutang istishna,
pendapatan sewa yang diterima dimuka.
|
Kewajiban Segera
Kewajiban kepada pihak lain yang
sifatnya wajib segera dibayarkan sesuai perintah pemberi amanat. Kewajiban
segera antara lain; Kiriman uang, penerimaan pajak melalui bank yang belum
disetor ke kas negara, kewajiban yang sudah jatuh tempo namun belum ditarik
seperti deposito mudharabah, setoran jaminan, dan bagi hasil yang belum
diambil shahibul maal.
|
Kliring
Tata cara perhitungan utang
piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga antara
bank-bank peserta kliring dengan maksud agar perhitungan utang piutang itu
terselenggara secara mudah, cepat dan aman. Pelaksanaan perhitungan tersebut
diatur oleh suatu lembaga yang berada di bawah Bank Indonesia yaitu Lembaga
Kliring.
|
Komite Audit
Suatu komite utama dari dewan
direksi suatu perusahaan. Komite ini biasanya terdiri atas orang-orang luar
yang mencalonkan para auditor independen dan menanggapi laporan dan penemuan
auditor. Hal-hal yang oleh para auditor dianggap seharusnya menjadi perhatian
para pemegang saham harus segera dibawa ke komite audit.
|
Komitmen
Ikatan atau kontrak berupa janji
yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) dan harus dilaksanakan apabila
persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen meliputi antara lain;
1.
Penerbitan L/C yang
tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
2.
Penerbitan Surat
Pembiayaan Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
3. Fasilitas
pembiayaan yang diberikan tetapi belum ditarik.
4. Fasilitas
pembiayaan diterima yang belum digunakan.
|
Mudharabah
Adalah
kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkan
mudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut
kesepakatan dimuka.
|
Mudharabah
Al-Mutlaqah
Adalah
kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan
kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi,
sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
|
Mudharabah
Muqqayadah
Adalah
kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan
kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat
investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
|
Mudharib
Adalah pihak kedua atau pihak
lain selain pihak pertama.
|
Murabahah
Adalah
suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana
Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja
lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah
sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang
ditetapkan.
|
Musyarakah
Adalah
perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan
pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau
proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai
dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan
dimuka.
|
Nisbah
Adalah
bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan
berdasarkan kesepakatan.
|
Salam
Adalah
pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap
barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran
kemudian.
|
Shahibul Maal
Adalah pihak pertama
|
Wadiah
Adalah titipan dari suatu pihak
ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan
dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya. Adalah pihak
pertama
|
Wadiah
Yad Adh-Dhamanah
Adalah
wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut
dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut
secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
|
Wadiah
Yad Al-Amanah
Adalah
wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan
kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari
kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan
tersebut.
|
Wakalah
Adalah
akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah
memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau
jasa tertentu.
|
Senin, 14 Mei 2012
Istilah-Istilah Perbankan Syariah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar