Senin, 14 Mei 2012

Istilah-Istilah Perbankan Syariah


Agunan
Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
Agunan yang Diambil Alih
Agunan yang diperoleh bank dari pembiayaan macet setelah adanya pengalihan hak kepemilikan melalui lelang atau penyerahan secara sukarela oleh nasabah.
Akad
Pertalian ijab dengan qobul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap objeknya.
Akad Trust
Perjanjian tertulis yang digunakan dalam pembiayaan kredit berdokumen yang diberikan kepada pembeli atau importir; pembeli berjanji untuk memegang barang yang diterima atas nama bank yang menyediakan pembiayaan sekalipun bank tetap menguasai kepemilikan barang tersebut; penerima fasilitas trust mengizinkan seorang importir menjual barang tersebut sebelum dibayar kepada bank penerbit L/C.
Akseptasi
Janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam surat wesel; akseptasi harus dinyatakan dengan cara lain yang sama maksudnya: tanda tangan saja dan pihak tertarik dibubuhkan pada halaman muka, surat wesel sudah berlaku sebagai ekseptasi: apabila telah diakseptasi, wesel ini menjadi sama dengan promes, yang berarti dapat diperdagangkan atau dapat dijual kepada pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo.
Aktiva Jaminan
Aktiva dalam bentuk property, surat berharga, atau harta lain yang telah terikat sebagai jaminan untuk mendukung penerbitan obligasi, surat utang, atau pinjaman.
Aktiva non Produktif
Aset bank yang tidak menghasilkan pendapatan, misalnya uang tunai yang dikuasai bank, giro wajib pada bank sentral, giro pada bank lain, cek yang masih dalam proses penagihan, aktiva tetap.
Aktiva Produktif
Penanaman dana bank dalam bentuk kredit, surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain untuk memperoleh penghasilan. Dalam Bank syariah aktiva produktif dapat dibedakan atas;
1.     Piutang penjualan (murabahah) atau sewa (ijarah)
2.     Investasi pada: musyarakah, mudharabah, salam, istishna, persediaan, dan aktiva yang disewakan.
Kualitas piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah) didasarkan pada kemampuan membayar, kondisi keuangan, dan prospek usaha. Sedangkan kualitas investasi pada musyarakah dan mudharabah dapat didasarkan pada tingkat kesesuaian antara realisasi bagi hasil dengan proyeksinya, kondisi keuangan dengan prospek usaha.
Al-Faidah
Laba yang berasal dari modal pokok. Pertambahan pada barang milik (asal modal pokok)yang ditandai dengan perbedaan antara harga waktu pembelian dan harga penjualan.
Al-Ghallah
Laba yang timbul dengan sendirinya/insidentil. Pertambahan yang terdapat pada barang dagangan sebelum penjualan, seperti wool atau susu dari hewan yang akan dijual.
Anak Piutang
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan /atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri; perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut perusahaan anjak piutang.
Anuitas
Salah satu cara pembayaran kewajiban secara berkala selama jangka waktu tertentu
Aplikasi
Formulir permohonan yang harus diisi oleh nasabah dan/atau calon nasabah untuk mencatat informasi yang dibutuhkan oleh bank
Appraisal
Penaksiran nilai atau harga atas suatu harta kekayaan yang berbentuk tanah, bangunan, mesin dan harta kekayaan lain.
Ar-Rahnu
Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak
Asas Akrual (Accrual Basis)
Sistem penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya.
Asas Tunai (Cash Basis)
Pencatatan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran tunai tanpa memperhatikan tanggal transaksinya.
Aset
Semua benda yang berwujud atau hak berwujud yang mempunyai nilai uang, yang akan mendatang manfaat di masa yang akan datang
Aset Likuid
Aset yang berbentuk uang kas atau yang mudah ditukar menjadi uang kas
Bagi Hasil yang Belum Dibagikan
Kewajiban mudharib (bank) kepada shahibul maal atas bagian keuntungan hasil usaha bank yang telah disisihkan dari pengelolaan dana mudharabah.
Baitul Maal Wattamwil
Lembaga keuangan mikro yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syariah. BMT terdiri dari dua istilah, baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha mengumpulkan dan penyaluran dana yang nonprofit, seperti zakat, infaq dan shadaqoh. Sedangkan baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial.
Baitul Mal
Institusi khusus yang menangani harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum muslim yang berhak menerimanya.
Bank Garansi
Kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya (wan prestasi)
Bank Koresponden
Bank yang berdasarkan suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan/atau melakukan transaksi untuk dan atas nama baik bank yang berkepentingan
Bank Kustodian
Bank ini berfungsi memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain
Bank Sentral
Di Indonesia Bank Sentral diberi nama Bank Indonesia. Tugas pokoknya ialah membantu pemerintah:
1.     Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2.     Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja
Bank Syariah
Suatu bank yang dalam operasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. Tiap bank yang menawarkan keuangan secara Islam mempunyai suatu dewan, yang disebut Dewan Syariah, yang pendapatnya dibutuhkan mengenai perjanjian keuangan dan instrumen moneter yang rumit. Peran dewan ini adalah kalau suatu masalah yang secara khusus tidak disebutkan dalam kitab suci Al-Qur`an atau dalam ajaran Nabi Muhammad, maka penafsiran-penafsirannya dibuat oleh dewan tersebut
BMPK
Batas Maksimum Pemberian Kredit merupakan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan untuk dilakukan oleh bank kepada peminjam atau kelompok peminjam tertentu
CAR (Capital Adequacy Ratio)
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Rasio Kecukupan Modal. Yaitu kewajiban bank umum untuk menyediakan modal minimum sebesar persentase tertentu dari aktiva tertimbang menurut risiko sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Cash Flow
Arus uang. Pencatatan perubahan modal kerja sehubungan dengan kegiatan usaha perusahaan yang dilaporkan. Catatan memperlihatkan perincian sumber uang kas dan penggunaannya.
Cash Ratio
Alat pengukur likuiditas bank, yaitu likuiditas minimum yang harus dipelihara oleh setiap bank atau minimum cash requirement adalah perbandingan antar alat likuid yang dikuasai bank dengan kewajiban yang harus segera dibayar. Rumus cast ratio, alat likuid yang dikuasai dibagi kewajiban yang segera dibayar dikalikan 100%
Cek
1.     Tanda berupa coretan atau yang berupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi
2.     Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk
Dana Pihak Ketiga
Simpanan pihak ketiga bukan bank yang terdiri dari Giro, Tabungan dan Simpanan Berjangka.
Debitur
Orang atau badan yang berhutang kepada orang atau badan lain
Default
Kegagalan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, seperti lalai membayar pada saat yang diperjanjikan
Defisit
Kekurangan anggaran belanja suatu badan usaha, atu pengeluaran biaya besar dibanding penerimaan pendapatan
Deposito Antarbank
Deposito suatu bank pada bank lain di luar negeri, biasanya dengan bank koresponden; setiap bank memelihara akun antarbank pasiva (due to account) atas nama bank lain; disebut juga deposito timbal balik; pencatatan akun bank dalam negeri pada bank koresponden di luar negeri disebut rekening nostro dan pencatatan rekening bank koresponden luar negeri pada bank di dalam negeri disebut rekening vostro
Deposito Berjangka
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
Deposito Dengan Pemberitahuan
Simpanan yang hanya dapat ditarik dengan syarat pemberitahuan sebelumnya
Depreciation
Penyusutan atau penghapusan. Pengurangan atas nilai aktiva tetap karena pemakaian, kemerosotan dan lain-lain; seperti jumlah yang dibebankan untuk sebagian dari biaya atau nilai buku dari suatu harta tetap yang tidak dapat diterima kembali pada waktu harta tetap tersebut tidak dipergunakan lagi
Depresiasi
Penurunan nilai suatu mata uang terhadap mata uang lain sesuai dengan keadaan pasar dalam sistem kurs mengambang
Devaluasi
Penurunan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain; biasanya devaluasi terhadap mata uang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter
Deviasi Standar
Ukuran tingkat pencairan selisih nilai setiap anggota dalam sekelompok nilai dengan nilai rata-rata hitungnya; ukuran itu merupakan angka yang diperoleh dengan mencari akar dan jumlah setiap deviasi pangkat dua dibagi jumlah anggota kelompok
Devisa
Saldo valuta asing pada bank dan alat pembayaran luar negeri lainnya kecuali uang logam yang mempunyai catatan kurs resmi pada Bank Indonesia; dikalangan perbankan internasional, devisa sama dengan valuta asing
Dividen
Bagian dari laba bersih sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditetapkan untuk dibagikan kepada para pemegang saham sebagai keuntungan atas kepemilikan saham
DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Dewan yang memiliki tugas mengawasi operasionalisasi bank dan produk-produk agar sesuai dengan ketentuan syariah. Dewan pengawas syariah biasanya diletakkan diposisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas setiap opini yang diberikan oleh DPS. Fungsi DPS di antaranya:
1.     Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi pimpinan Unit Usaha Syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah
2.     Sebagai mediator antar bank dan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN
3.     Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun
DSN (Dewan Syariah Nasional)
Merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia yang bertugas menumbuh-kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana. DSN merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Di samping itu DSN memiliki wewenang untuk:
1.     Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai anggota DPS pada satu lembaga keuangan syariah
2.     Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait
3.     Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan Badan Pengembangan Pasar Modal (BAPEPAM)
4.     Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN
5.     Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan
Dual Banking System
Penyelenggaraan dua sistem perbankan (syariah dan konvensional) secara berdampingan yang pelaksanaannya di atur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Due Diligence
Pemeriksaan langsung terhadap bank yang memberikan hak kepada pemeriksa untuk meminta konfirmasi kepada manajemen bank mengenai kebenaran laporan keuangan. Dalam kaitan dengan pemeriksaan bank di Indonesia, istilah ini diartikan sebagai audit keuangan terhadap bank dalam rangka pelaksanaan program rekapitalisasi bank
Escrow Account
Saldo rekening giro bank syariah di Bank Indonesia untuk tujuan tertentu.
F.O.B. (Free On Board)
Cara penilaian barang yang dijual dalam perdagangan internasional dimana biaya angkutan dan biaya asuransi dari pelabuhan muat sampai gudang pembeli ditanggung pembeli
Faktur
Pernyataan tertulis dari penjual kepada pembeli mengenai barang yang dijual, jumlah, kualitas dan harganya yang dapat dijadikan pegangan oleh pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya
Faktur Dagang
Faktur dalam perdagangan luar negeri, memuat keterangan tentang barang dan transaksi yang dapat dijadikan dasar penentuan pajak impor
Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)
Fasilitas pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah yang hanya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan Pendanaan Jangka Pendek
Fidusia
Pengikatan barang bergerak sebagai jaminan kredit; barang jaminan dikuasai oleh debitur, tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada debitur
Fit and Proper Test
Evaluasi secara berkala atau setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Bank Indonesia terhadap integritas pemegang saham pengendali, serta terhadap integritas dan kompetensi dari pengurus dan pejabat eksekutif dalam mengelola kegiatan operasional bank
Force Majeure
Keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari, seperti banjir dan gempa bumi
Foreign Exchange
Alat pembayaran luar negeri, atau yang dapat diuangkan dengan uang luar negeri
Forward Transaction
Transaksi jual beli yang ditutup atas dasar harga tertentu, sedangkan pembayaran dan penyerahan barang dilakukan pada tanggal jatuh tempo
FPP (Form Permintaan Pinjaman)
Lembar daftar permintaan nasabah yang akan meminjam di pegadaian syariah
Full Disclosure
Pengungkapan data perusahaan selengkapnya yang menyangkut keuangan, kepengurusan dan lain-lain agar dapat diberikan gambaran kepada umum untuk penilaian sekuritas yang akan diterbitkan
Garansi kepabeanan
Garansi ini diterbitkan antara lain untuk keperluan:
1.     Shipping Guarantee
2.     Missing Bill of Lading
3.     Jaminan untuk Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data keuangan/BAPEKSTA
Garansi pembayaran tunai
Bank Garansi yang berbentuk Irrevocable Standby Letter of Credit. Standby L/C ini diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah yang mendapatkan pembiayaan dari bank lain. Standby L/C dapat direalisasi oleh bank/pihak penerima jaminan apabila nasabah (pihak yang dijamin) wanprestasi tidak memenuhi kewajiban pada saat pembiayaan jatuh tempo
Giro
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
Giro Bilyet
Surat dengan bentuk tertentu berisi permintaan nasabah kepada bank untuk memindahbukukan dananya kepada pihak lain
Giro pada Bank Lain
Saldo rekening giro bank syariah pada bank lain di dalam dan luar negeri baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dengan tujuan menunjang kelancaran transaksi antar bank
Giro Wadiah
Titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Termasuk didalamnya giro wadiah yang diblokir untuk tujuan tertentu misalnya dalam rangka escrow account, giro yang diblokir oleh yang berwajib karena suatu perkara.
Giro Wadiah pada bank indonesia
Saldo rekening giro bank syariah baik dalam ruapiah maupun valuta asing di Bank Indonesia.
Giro Wajib Minimum
Simpanan minimum bank umum dalam bentuk giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan prosentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Hawalah
Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
Hedging
Menutup transaksi jual beli komoditi, sekuritas atau valuta yang sejenis untuk menghindari kemungkinan kerugian karena perubahan harga
Hibah
Pemberian dari seseorang kepada orang lain tanpa merampas atau mengabaikan hak-hak keturunan dan sanak kerabat dekat dan mesti harus langsung dan tanpa syarat untuk memindahkan hak seluruh harta tanpa penggantian.
Hipotek
Instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut; hak tanggungan atas properti gugur setelah kewajibannya dibayar lunas (mortgage)
Hiwalah
Pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam bentuk pengalihan piutang maupun utang, dan jasa pemindahan/pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain.
Hiwalah Muqayyadah
Seseorang memindahkan utang dan mengaitkan dengan piutang yang ada padanya.
Hiwalah Muthlaqah
Seseorang memindahkan utangnya kepada orang lain dan tidak mengkaitkan dengan utang yang ada pada orang itu.
IDB (Islaminc Development Bank)
Lembaga keuangan yang didirikan oleh lembaga organisasi konferensi Islam (OKI) sesuai dengan prinsip syariat dan dalam pengoperasiannya mengacu pada ketentuan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW, khususnya dalam atau cara bermuamalah
Ijarah
Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Akad ijarah yang berakhir dengan opsi berpindahnya kepemilikan asset yang disewakan kepada penyewa.
Ijarah Operasional
Akad ijarah yang tidak berakhir dengan pemindahan kepemilikan dari asset yang disewakan kepada penyewa.
Ijma
Kesepakatan para mujtahid memutuskan suatu masalah sesuadah wafat Rasulullah SAW terhadap hukum syar`i pada suatu peristiwa
Ijtihad
Mencurahkan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum syara` dari dalil-dalil syara` secara terpeinci yang bersifat operasional dengan cara istimbat.
Iktikhar
Penimbun barang tertentu dengan tujuan untuk menunggu waktu harga barang tersebut naik.
Import
Pemasukan barang dan jasa yang dibeli oleh penduduk suatu negara dari penduduk negara lain yang berakibat timbulnya arus keluar mata uang asing dari dalam negeri
Inkaso
Penagihan cek, wesel dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank); istilah ini meliputi cek, wesel, surat aksep, obligasi dan surat utang lain
Investasi pada Surat Berharga
Investasi yang dilakukan pada surat berharga komersial, antara lain: wesel ekspor, saham, obligasi dan unit penyertaan atau kontrak investasi kolektif (reksadana) sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Investasi pada efek (surat berharga) diperbolehkan sepanjang ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional dan perlakuan akuntansinya mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut tiidak bertentangan dengan prinsip syariah
Istishna
Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
Jakarta Islamic Index
Indeks syariah merupakan indeks berdasarkan syariah Islam. Saham-saham yang masuk dalam indeks syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah, seperti:
1.     usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
2.     usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional
3.     usaha yang memproduksi, mendistribusikan serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram
4.     usaha yang memproduksi, mendistribusi dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat
Jasa Simpanan Pegadaian Syariah
Jasa yang diperoleh dari nasabah atas barang gadai yang dititipkan kepada pegadaian syariah. Jasa simpanan ini didasarkan pada:
1.     nilai taksiran barang yang digadaikan
2.     jangka waktu gadai ditetapkan 90 hari. Perhitungan tarif jasa simpanan dengan kelipatan 5 hari, dimana satu hari dihitung 5 hari
3.     tarif jasa simpan 5 hari
Kaafil
Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah.
Kafalah
Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.
Kafalah Bil Maal
Jaminan pembayaran utang atau pelunasan utang. Aplikasinya dalam perbankan dapat berbentuk jaminan uang muka (advantace payment bond) atau jaminan pembayaran (payment bond).
Kafalah Bin Nafs
Jaminan dari diri si penjamin (person guarantee).
Kafalah Muallawah
Jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun tertentu dan untuk tujuan tertentu. Dalam perbankan modern hal ini diterapkan untuk jaminan pelaksanaan suatu proyek (performance bond) atau jaminan penawaran (bid bonds).
Kantor Cabang
Kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
Kantor Cabang Syariah
Kantor Cabang Bank yang melakukan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Kantor di Bawah Kantor Cabang
Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas yang kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang Induknya.
Kantor di Bawah Kantor Cabang Syariah
Kantor Cabang Pembantu Syariah atau Kantor Kas Syariah yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dalam rangka membantu Kantor Cabang Syariah Induknya.
Kantor Perwakilan
Kantor suatu bank yang berada di negara lain yang tidak menjalankan kegiatan bank sebagaimana lazimnya, biasanya hanya mempunyai beberapa orang pegawai untuk mengembangkan usaha yang dapat diteruskan ke kantor pusat atau kantor cabangnya (representative office).
Kartu Debit
Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi dan/atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (Personal Identification Number) dalam (Debit Card).
Kartu Kredit
Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit; dalam melaksanakan pembayaran kembali kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah digunakan.
Kas
Uang kartal yang tersedia bagi suatu usaha terdiri atas uang kertas bank dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah; dalam perusahaan bukan bank, cek, wesel, dan surat berharga lain yang dapat segera dijadikan uang diperhitungkan juga sebagai kas.
Kas di Bank
Jumlah kas yang disimpan pada bank yang dapat ditarik setiap saat.
Kas di Tangan
Jumlah kas pada saat tertentu yang dimiliki perusahaan atau seseorang termasuk dananya yang ada di bank.
Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek
Keadaan yang dialami Bank Syariah yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (Mismatch).
Kewajiban Lain
Kewajiban bank yang berkaitan dengan kegiatan utama bank antara lain hutang salam, hutang istishna, pendapatan sewa yang diterima dimuka.
Kewajiban Segera
Kewajiban kepada pihak lain yang sifatnya wajib segera dibayarkan sesuai perintah pemberi amanat. Kewajiban segera antara lain; Kiriman uang, penerimaan pajak melalui bank yang belum disetor ke kas negara, kewajiban yang sudah jatuh tempo namun belum ditarik seperti deposito mudharabah, setoran jaminan, dan bagi hasil yang belum diambil shahibul maal.
Kliring
Tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga antara bank-bank peserta kliring dengan maksud agar perhitungan utang piutang itu terselenggara secara mudah, cepat dan aman. Pelaksanaan perhitungan tersebut diatur oleh suatu lembaga yang berada di bawah Bank Indonesia yaitu Lembaga Kliring.
Komite Audit
Suatu komite utama dari dewan direksi suatu perusahaan. Komite ini biasanya terdiri atas orang-orang luar yang mencalonkan para auditor independen dan menanggapi laporan dan penemuan auditor. Hal-hal yang oleh para auditor dianggap seharusnya menjadi perhatian para pemegang saham harus segera dibawa ke komite audit.
Komitmen
Ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen meliputi antara lain;
1.     Penerbitan L/C yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
2.     Penerbitan Surat Pembiayaan Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
3.     Fasilitas pembiayaan yang diberikan tetapi belum ditarik.
4.     Fasilitas pembiayaan diterima yang belum digunakan.
Mudharabah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkan mudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
Mudharabah Al-Mutlaqah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
Mudharabah Muqqayadah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
Mudharib
Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
Murabahah
Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
Musyarakah
Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan dimuka.
Nisbah
Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Salam
Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
Shahibul Maal
Adalah pihak pertama
Wadiah
Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya. Adalah pihak pertama
Wadiah Yad Adh-Dhamanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
Wadiah Yad Al-Amanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
Wakalah
Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar